April 19, 2024

Yang Penting Kita Nikah Acara Lamarannya dengan Aurel Dikritik Disiarkan di TV Atta Halilintar

Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah disiarkan di stasiun televisi RCTI pada Sabtu, (14/3/2021). Disiarkan di TV, acara lamaran Atta dan Aurel mendapatkan banyak kritikan. Kritikan datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

KNRP menyampaikan keberatan atas acara lamaran atau pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi. Mendengar kabar tersebut, Atta Halilintar langsung buka suara. Ditemui setelah melangsungkan lamaran dengan Aurel Hermansyah, Atta menyampaikan tanggapannya.

Menurut Atta, ia tidak memaksa orang untuk menonton siaran langsung acara lamaran atau pernikahannya. Terlebih lagi, menurut Atta, ia tidak bisa menyenangkan banyak orang sekaligus. "Nggak memaksa juga orang untuk nonton, kan kita hidup nggak bisa menyenangkan banyak orang, kalau mau suka ya alhamdulillah, kalau enggak ya udah," kata Atta Halilintar dikutip dari tayangan KH Infotainment pada Minggu, (14/3/2021).

Bagi Atta yang terpenting saat ini acara lamaran hingga akad nikahnya dengan Aurel berjalan dengan lancar. "Kita juga nggak taulah, yang penting mah kita nikah ya nikah aja. Terserahlah orang mau ngomong apa, hidup hidup kita, masa depan ya masa depannya kita," lanjutnya. KNRP menuliskan kritikan atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.

Berikut lima poin penolakan KNRP melalui siaran persnya. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena mena menggunakan frekuensi milik publik. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas jelas isi siaran melanggar hak hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik". KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata? KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Terkait dengan kritikan KNRP, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung turun tangan. KPI berencana memanggil RCTI selaku pihak yang bertanggungjawab dalam menayangkan acara lamaran Atta dan Aurel. "Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengna tayangan hari ini," kata Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua KPI, dikutip dari .

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *