April 20, 2024

Virtual Police Tidak Memasuki Area Privat di Whatsapp Polri

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan virtual police dipastikan tidak memasuki area privat terkait penindakan terhadap masyarakat yang berpotensi melanggar UU ITE di akun WhatsApp (WA). "Perlu dipahami platform media WhatsApp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Ia menegaskan satu akun WA yang ditegur oleh petugas virtual police karena mendapatkan laporan dari warga berupa tangkapan layar (screenshot) pesan di salah satu WhatsApp grup yang berpotensi melanggar UU ITE.

"Jadi proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat. Dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian SARA," ujar dia. Ia menuturkan laporan berupa screenshot itu nantinya akan dikaji tim virtual police apakah memenuhi unsur pelanggaran UU UTE atau tidak. "Tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polri sehingga setelah saya sampaikan ini jangan sampai ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual polisi," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ahmad menambahkan teguran tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih bijak lagi dalam bersosial media. "Perlu dijaga masyarakat dalam menggunakan media sosial harus bijak sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif. Kami sampaikan kasus kasus tersebut sepanjang ini sudah dilakukan peringatan pertama dan peringatan kedua kemudian setelah dilakukan peneguran mereka rata rata menghapus postingan tersebut," kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *