April 19, 2024

Masukkan NISN LOGIN pip.kemdikbud.go.id buat Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). 2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. 3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

1. Buka laman 2. Klik menu Cek Penerima PIP. 3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung.

4. Klik cek data. Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima. Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut. Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut. 1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun. 3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun. Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *